- Menyatakan Terdakwa JAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet plastic bening berukuran kecil transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto + 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat netto 0,2256 gram;
- 3 (tiga) sachet plastic bening berukuran kecil transparan yang didalamnya berisikan sisa-sisa serbuk Kristal Putih yang diduga jenis shabu bekas pakai;
- 4 (empat) sachet plastik bening berukuran kecil bervariasi transparan yang didalamnya berisikan sisa-sisa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu bekas pakai;
- 1 (satu) buah karet kecil penghubung kaca pirex berwarna putih;
- 1 (satu) buah penutup plastik dengan dua buah lubang kecil berwarna coklat;
- 1 (satu) buah batang sedotan pipet warna putih yang dimodifikasi sebagai sendok shabu;
- 3 (tiga) batang sedotan ppipet aqua yang dimodifikasi sebagai alat hisap shabu;
- 2 (dua) batang kaca pirex shabu;
- 2 (dua) buah kompor shabu;
- 1 (satu) buah cutton butt yang digunakan sebagai pembersih kaca pirex;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna Avolution;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, warna biru muda, dengan nomor seri 1 : 353409093349831, nomor seri 2 : 353409093399836 dan nomor SIM CARD 082290408938.
Putusan PN BUOL Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Dian Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryanda Putra, Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Femmy Yanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Bul
Statistik9613