- Menyatakan Terdakwa Terdakwa RIZOAF AL HASNI alias RIJOB Bin MUCHSINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara bersama ? sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir pil Trihehsifenidil
- 1 (satu) kresek warna hitam yang berisi 4 (empat) buah botol plastik yang berisi 4.000 (empat ribu ) butir pil Trihehsifenidil
- 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) botol plastik yang berisi 27.000 (dua puluh tujuh ribu) butir pil Trihehsifenidilyang keseluruhannya di bungkus dengan karung warna putih
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model SM-J600G/DS warna hitam dengan pelindung karet warna hitam bergambar Doraemon beserta simcardnya dengan imei (slot 1) 358471090756017 dan imei (slot 2) 358472090756015
- 1 (satu) handphone merk VIVO 1716 warna hitam beserta simcardnya dengan imei 1 : 866071033479217 dan imei 2 : 866071033479209
- 1 (satu) unit Toyota Calya warna hitam dengan No Pol N 1643 TR beserta kunci kontak dan STNK nya
Putusan PN PASURUAN Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi IFA RUSTIANA 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Psr
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Psr
Lainnya : 6311 K/Pid.Sus/2022
Statistik4727