- Utara berbatasan dengan tanah milik Sakka Binti Patata (Sertifikat Hak Milik Nomor 540 Tahun 1989 atas nama Sakka Binti Patata);
- Timur berbatasan dengan tanah yang telah ditimbun oleh dr. A. Tajuddin Tjambolang;
- Selatan berbatasan dengan Sungai/Pohon Bakau;
- Barat berbatasan dengan Rumah Lakede;
Putusan PN BARRU Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Bar |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa almarhum dr. A. Tajuddin Tjambolang meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2017 di Makassar dengan meninggalkan ahli waris yaitu Para Penggugat; 3. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum dr. A. Tajuddin Tjambolang; 4. Menyatakan bahwa empang/tanah sengketa yang terletak Lingkungan Joncongan, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, luas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas, sebagai berikut: Adalah harta peninggalan dari almarhum dr. A. Tajuddin Tjambolang yang menjadi milik Para Penggugat sebagai ahli warisnya; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat atas empang/tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 6. Menghukum Tergugat dan kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan empang/tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.120.000,00 (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Bar
Statistik16038