Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1414 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1414 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AURORA WORLD CIANJUR, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 124/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Bdg., tanggal 12 Juli 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp78.578.769,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian: Penggugat atas nama Lina Kurniasih sebesar Rp48.161.181,00 (empat puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dan Penggugat atas nama Eneng Selpi sebesar Rp30.417.588,00 (tiga puluh juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1414_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1414_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1414 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 124/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik7032