Putusan PN MEDAN Nomor 465/PDT.G/2020/PN MDN |
|
Nomor | 465/PDT.G/2020/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mhd Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Aimafni Arli. Sayed Tarmiji |
Panitera | - Veranita Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI :A. Tentang Eksepsi :Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Tergugat I, III dan IV;B. Tentang Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan Penggugat adalah pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III yang harus dilindungi;- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang menunjuk Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat V yang melakukan pembayaran pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan kontrak nomor PL.107/1/5/PPK.II/VI/SP/MUARA/2020 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;- Mengembalikan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III kepada Penggugat ( PT. Putri Mahakam Lestari );- Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III kepada Penggugat ( PT. Putri Mahakam Lestari );- Menyatakan surat-surat atau akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum dengan Para Tergugat maupun dengan pihak ketiga atas pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II, III/Tergugat Konpensi III, IV untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II/Turut Tergugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi III, IV/Penggugat Rekonpensi II, III dan Tergugat Konpensi V/Turut Tergugat Rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 5.500.000,- lima juta lima ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik15740