- menolak seluruh eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian secara kontradiktoir;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum atas Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 6351800238 tanggal 10 Maret 2018 antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
- Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Kewajibannya dengan menyerahkan 1 (satu) buah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K-03271718 atas Kendaraan Merk/Type Toyota Kijang Innova G TGN4OR-GKMDKD, Tahun Registrasi 2014, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi KT 1278 GC, Nomor Rangka MHFXW42G9E2278698 & Nomor Mesin 1TR-7713256 tersebut kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp57.144.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);
- .Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.631.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Nuriawan, Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Tjs
Statistik12129