Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: 1. Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 3. Menyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor: 6351800238 tanggal 10 Maret 2018 antara Tergugat II dan Tergugat III; 4. Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Kewajibannya dengan menyerahkan 1 Buah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor K-03271718 atas Kendaraan Merk/Type Toyota Kijang Innova G TGN4OR-GKMDKD, Tahun Registrasi 2014, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi KT 1278 GC, Nomor Rangka MHFXW42G9E2278698 & Nomor Mesin 1TR-7713256 tersebut kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar Ganti Kerugian Pokok Materil kepada Penggugat sebesar Rp57.144.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.631.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Tjs
Kasasi : 1093 K/Pdt/2023
Banding : 92/PDT/2022/PT SMR
Statistik17729