- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi/Turut Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan SHM nomor 2303/Tanjung Hulu, LT + 211 M2 atas nama Ng Tek Huang/Penggugat Rekonvensi setempat dikenal dengan nama Jalan Sei Landak Barat, Kelurahan Tanjung Hulu, kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menempati sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.2303/Tanjung Hulu, luas tanah 211 M2, atas nama Ng Tek Huang (Penggugat Rekovensi/Turut Tergugat II Kovensi), lokasi setempat dikenal dengan nama Jalan Sei Landak Barat, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekovensi/Turut Tergugat II Konvensi dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun atau bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.779.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pdt.G/2021/PN Ptk
Kasasi : 990 K/Pdt/2023
Banding : 56/PDT/2022/PT PTK.
Statistik9036