- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 25 September 2013 di Karangasem, di hadapan pemuka agama Hindu bernama Ida Pedanda Istri Rai Pemayun, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 5107?KW-04032014-0003, tanggal 4 Maret 2014 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan anak-anak yang bernama:
- I Putu Syla Adhyastha: laki-laki, NIK: 5107071302140001, lahir di Karangasem, Tanggal 13?02-2014, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-09032018-0050, tanggal 9 Maret 2018, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem;
- Ni Kadek Layla Ayu Aristha: NIK: 5107074807170002, perempuan, lahir di Karangasem, tanggal 8 Juli 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-09032018-0053, tanggal 4 Januari 2022, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Amp |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Puji Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati, Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah anak-anak sah hasil perkawinan antara I Ketut Gede Arjana dengan Ni Komang Suci Arianti; 4. Menyatakan kedua anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berada di bawah asuhan Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama; 5. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 6. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatatkan/didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Amp
Statistik7811