- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan anak kandung Penggugat dan Tergugat bernama : MARIA ROSARI EVANGELISTA SINAGA, Perempuan, lahir di Kutai Timur pada tanggal 21 November 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6408-LT-10032015-0015 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2015 oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, berada dibawah pengasuhan dan penguasan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama : MARIA ROSARI EVANGELISTA SINAGA tersebut tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak, yang selanjutnya apabila Tergugat tidak mengindahkan dan menjalankan Putusan tersebut, maka Penggugat dapat meminta bantuan untuk perintah melakukan penyerahan anak yang dibantu dengan alat-alat keamanan Negara ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan secara langsung biaya nafkah, pemeliharaan anak tersebut yakni : MARIA ROSARI EVANGELISTA SINAGA, Perempuan, lahir di Kutai Timur pada tanggal 21 November 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6408-LT-10032015-0015 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2015 oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur ;
- Biaya Pondokan dan sandang pangan
- Biaya Pondokan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya
- Biaya Makan dan Susu Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya
- Biaya Kesehatan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya
- 00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya
- Menghukum Tergugat untuk memberikan secara langsung biaya nafkah, pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut yakni : MARIA ROSARI EVANGELISTA SINAGA, Perempuan, lahir di Kutai Timur pada tanggal 21 November 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6408-LT-10032015-0015 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2015 oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur ;
- Tingkat Pendidikan TK (biaya sekolah, les, privat dan buku, seragam sekolah) Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya
- Tingkat Pendidikan SD (biaya sekolah, les, privat dan buku, seragam sekolah) Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya
- Tingkat Pendidikan SMP (biaya sekolah, les, Privat dan buku, seragam sekolah) Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulannya
- Tingkat Pendidikan SMA (biaya Sekolah, Les, Privat dan buku, seragam sekolah) Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya
- Tingkat perkuliahan (biaya kuliah persemester, buku, perlengkapan kuliah, uang masuk perkuliahan) Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan perkara a quo ;
- Menolak gugatan Penggugat untukselain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut : Total biaya pondokan dan sandang pangan Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Total Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan harus diberikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat untuk setiap bulannya setiap tanggal 5 sampai anak tersebut dewasa, dan atau dikirimkan langsung melalui rekening Bank BRI Nomor : 2183-01-000989-50-9 atas nama Anita Theresia Fransiska Pasaribu ; Biaya Pendidikan Biaya-biaya tersebut diatas dapat dibayarkan saat anak Penggugat dan Tergugat menjalankan pendidikannya dan harus diberikan secara langsung oleh Tergugat kepada Penggugat untuk setiap bulannya setiap tanggal 5 sampai anak tersebut dewasa, dan atau dikirimkan langsung melalui rekening Bank BRI Nomor : 2183-01-000989-50-9 atas nama Anita Theresia Fransiska Pasaribu ; Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik7318