- Menolak Eksepsi-eksepsi Para Tergugat;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabukan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan G. Obos Induk dekat dengan Bakso BRI dengan luas 167 M2 dengan batas-batas tanah:
- Utara : Jalan G. Obos Induk (Garis sempadan Jalan)
- Timur : SHM No. 12451 Tahun 2013 (Milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi)
- Selatan: SHM No. 12454 Tahun 2013 (Milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi)
- Barat : SHM No. 12449 Tahun 2013 (Milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi)
- Menyatakan Perbuatan Peralihan hak dari Turut Tergugat kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atas objek tanah dengan luas 167 M2 yang dimaksud pada Sertifikat Hak Milik Nomor 12450 Tahun 2013 Surat Ukur Nomor 13729/Menteng/2013 adalah perbuatan yang tidak beritikad baik dan mengandung ?Kesesatan/Kekhilafan? sehingga tidak sah ?van geena waarde? dan tidak berharga;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 12450 Tahun 2013 Surat Ukur Nomor 13729/Menteng/2013 atas nama BARIYADI (Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) tidak memiliki kekuatan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak memiliki hak atas bidang tanah yang terletak di Jalan G. Obos Induk dekat dengan Bakso BRI dengan luas 167 M2 dengan batas-batas tanah:
- Utara : Jalan G. Obos Induk (Garis sempadan Jalan)
- Timur : SHM No. 12451 Tahun 2013 (Milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi)
- Selatan: SHM No. 12454 Tahun 2013 (Milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi)
- Barat : SHM No. 12449 Tahun 2013 (Milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi)
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat I Konpensi yang bertujuan untuk menguasai dan memiliki bidang tanah yang terletak di Jalan G. Obos Induk dekat dengan Bakso BRI dengan luas 167 M2 dengan batas-batas tanah sesuai dengan petitum angka 5 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.710.000,00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik5426