- Menyatakan Terdakwa LUKKY WULYONO Bin SUKIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus rokok surya 12 didalamnya berisi 1 plastik klip yang didalamnya berisi 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih kode A 0,11 Gram, kode B 0,12 Gram, kode C 0.13 gram, kode D 0,11 Gram, 1 buah genjreng rokok yang didalamnya berisi 1 buah plastic klip didalamnya berisi 2 plastik berisi sabu dengan berat bersih kode E 0,22 Gram, kode F 0,20 Gram, 1 buah plastic klip didalamnya berisi 1 buah plastic klip berisi sabu dengan berat bersih kode G 0,42 Gram, 1buah potongan sedotan plastik, 1 buah korek api;
- 1 buah Handphone merk Redmi warna merah beserta simcard dengan Nomor Whatsapp 083110800979;
Putusan PN JOMBANG Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan, sedangkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik314