- Menyatakan Terdakwa terdakwa MOH. CHOIRUL ROZAK Bin MUSTOFA IKHSAN (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama, 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik di duga berisi sabu berat bersih 0,28 gr (nol koma dua delapan gram).
- 2 (dua) buah pipet kaca masing-masing berat kotor 2,80 gr (dua koma delapan kosong gram) dan 1,52 gr (satu koma lima dua gram).
- 1 (satu) botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik.
- 1 (satu) buah dompet.
- 1 (satu) sedotan plastik/skrop.
- 2 (dua) Handphone merk OPPO No simcard 085806532651 dan merk SAMSUNG dengan nomor 081249826761 dan +1 (236) 602 1506
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 101/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luki Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik7114