- Menyatakan terdakwa Daryanto Alias Yatno Bin Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhil warna hitam;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter warna hitam;
- Uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldar Valeri, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1124 PK/PID.SUS/2022
Pertama : 74/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik3916