- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rizza Enggar Khrusmawan, SE., bin Siswanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuseila Kurniasari, SE., binti Hadi Susilo, MBA.) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
- Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak/ hadhanah atas anak yang bernama Nadine Cintya Rania Almahyra bin Rizza Enggar Khrusmawan, SE., perempuan, lahir di Sleman, tanggal 06 Juli 2019, dengan kewajiban kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Nadine Cintya Rania Almahyra bin Rizza Enggar Khrusmawan, SE., sejumlah minimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.YK |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mochamad Djauhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Satrianih, Br Hakim Anggota Dra. Ulil Uswah |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nanik Naje |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 100/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik12020