- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mangabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan pemilik yang sah atas tanah objek perkara sesuai dengan SHM Nomor 1310 tanggal 23 Desember 2014 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Aminah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M Fauzi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit/Perumahan Karoma, Sarbini;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Mesjid;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : 3. Menyatakan SHM Nomor 1310 tanggal 23 Desember 2014 sah demi hukum dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan surat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 30 tanggal 14 April 2015 dan Akta Jual Beli Nomor 224/2018 tanggal 16 Agustus 2018 sah demi hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan III yang menerbitkan SHM Nomor 1197 tanggal 24 Desember 2013 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan SHM Nomor 1197 tanggal 24 Desember 2013 tidak berkekuatan hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual tanah objek perkara kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan mengusahai objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan segala surat-surat kepemilikan yang diperbuat oleh Tergugat I dan II atas tanah objek perkara tanpa seizin Penggugat sebagai pemilik yang sah, maupun pihak ke 3 (orang lain) yang mengaku sebagai pemilik tanah objek perkara harus dinyatakan batal demi hukum; 10. Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang berada diatas tanah terperkara untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani kewajiban apapun; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.264.500,00 (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik8322