Putusan PTA PALEMBANG Nomor 21/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Abu Bakar, H. Suyadi |
Panitera | Sukna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G /2021/PA.Plg. tanggal 9 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Sya?ban 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi sesaat sebelum Ikrar Talak berupa :3.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);3.3. Nafkah untuk 1 orang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING perempuan umur 5 tahun minimal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % dalam setiap tahunnya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (sekurang-kurangnya berusia 21 tahun);Dalam RekonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G /2021/PA.Plg. tanggal 9 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Sya?ban 1443 Hijriah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2022/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2022/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 2916/Pdt.G/2021/PA.Plg
Statistik9226