- Menyatakan Terdakwa Peri bin Teguh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau dengan panjang lebih kurang 16cm (enam belas senti meter) bergagang kayu yarna coklat;
- 1 (satu) buah sweater warna hitam;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Mbn |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti Ismail Bahaudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 961 K/Pid/2022
Banding : 41/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Mbn
Statistik9116