- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU TANGGAL 6 APRIL 2022, NOMOR 95/PID.SUS/2022/PN.BJB, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DWI WULANDARI BINTI AGUS SETIAJID TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR 1,06 (SATU KOMA NOL ENAM) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,86 (NOL KOMA DELAPAN PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT SISA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK BEKAS MINUMAN YANG PADA BAGIAN TUTUPNYA TERDAPAT SEDOTAN PLASTIK; DAN
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA KUNING
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 6 April 2022, Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN.Bjb, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dwi Wulandari Binti Agus Setiajid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman yang pada bagian tutupnya terdapat sedotan plastik; dan
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang untuk banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 90/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 90/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Sri Purnamawati, Brmujahri |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Kasasi : 5466 K/Pid.Sus/2022
Banding : 90/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik636