- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hadi Wahyono Bin Kanali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sukisnik Binti Pasiat) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan nafkah yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- mut?ah berupa uang sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak:
- nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- mut?ah berupa uang sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp 845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 315/Pdt.G/2022/PA.Tbn |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2022/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muntasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Laila Nurhayati, Br Hakim Anggota Marwan, M.ag |
Panitera | Panitera Pengganti M. Nur Wachid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.G/2022/PA.Tbn
Banding : 278/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik71