- Menyatakan Terdakwa BAGUS PUTRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 185/Pid.B/2022/PN Dps |
|
Nomor | 185/Pid.B/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Suarta, Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. A. Anom Puspadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 11 (sebelas) lembar rekening koran dari Bank BCA an. PT AGUNG BALI REALTI Denpasar Utara Dangin Puri Kaja Jalan Gatot Subroto IV BL VIII/9 Denpasar 80236, nomor rekening :1469133000, periode Desember 2018 ? Pebruari 2018; b. 13 (tiga belas) lembar rekening koran Bank BCA an. JEFFRI dengan 2 (dua) nomor rekening : 06280561108 Periode Januari 2018 ? Desember 2018 kemudian untuk nomor rekening : 3080166761, perioda : Januari 2017 - Desember 2017; c. 10 (sepuluh) lembar arsip chek Bank BCA bukti pegiriman uang kepada sdra BAGUS PUTRA adalah sbb : 1. Arsip chek giro nomor 096801, tanggal 2/2/2018 sebesar Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ); 2. Arsip chek giro nomor 096802, tanggal 8/2/2018 sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ); 3. Arsip chek giro nomor 096803, tanggal 9/2/2018 sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus ratus juta rupiah ); 4. Arsip chek giro nomor 096804, tanggal 14/2/2018 sebesar Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ); 5. Arsip chek giro nomor 096805, tanggal 20/2/2018 sebesar Rp. 129.000.000 ( seratus dua puluh sembilan juta rupiah ); 6. Arsip chek giro nomor 096806, tanggal 20/2/2018 sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ); 7. Arsip chek giro nomor 096807, tanggal 1/3/2018 sebesar Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ); 8. Arsip chek giro nomor 096808, tanggal 9/3/2018 sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ); 9. Arsip chek giro nomor 096809, tanggal 19/3/2018 sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ); 10. Arsip chek giro nomor 096810, tanggal 2/5/2018 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah ); d. 1 (satu) buah Salinan Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas ?PT AGUNG BALI REALTI Nomor : 01 tanggal 4 Januari 2018; e. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran biaya pengurusan pembuatan PT AGUNG BALI REALTI dan pengurusan UPL / URL tertanggal 5 Desember 2017 sejumlah Rp. 275.000;.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh BAGUS PUTRA; f. 1 (satu) buah Buku SITE PLAN VILLA DAHAYU JIMBARAN; g. 1 (satu) lembar screenshot slip setoran uang Nomor : 301-11938 dari AICHI BANK NAGOYA rekening nomor : 228 12 2017904 pada tanggal 28 Nopember 2017 ke rekening BCA an. JEFFRY nomor rekening : 628 056 1108 senilai 5 (lima) juta (yen); h. 1 (satu) lembar screenshot slip setoran uang nomor : 301-11995 dari AICHI BANK NAGOYA rekening nomor : 228 12 2017904 ke rekening BCA an. PT AGUNG BALI REALTY dengan nomor rekening : 469133000 pada tanggal 30 Nopember 2018 senilai 5 (lima) juta (yen); i. 1 (satu) lembar screenshot slip setoran uang Nomor : 301-12005 dari AICHI BANK NAGOYA Rekening nomor : 228 12 2017904 ke rekening BCA an. PT AGUNG BALI REALTY dengan nomor rekening : 469133000 pada tanggal 2 Agustus 2018 senilai 15 (lima belas) juta (yen); j. 5 (lima) lembar surat nota kesepahaman tertanggal 6 April 2018 yang ditanda tangani oleh Sdra BAGUS PUTRA sebagai pihak pertama dan Sdra MASASHI YUKI sebagai pihak ke dua serta RYAN PRANATA HIOE dan JEFFRI als WILUNG sebagai saksi; k. 2 (dua) lembar surat verifikasi nota kesapahaman tertanggal 10 april 2019; l. 1 (satu) lembar jawaban dari BAGUS PUTRA terkait verifikasi nota kesepahaman tertanggal 11 April 2019; m. 2 (dua) lembar verifikasi nota kesepahaman yang kedua tertanggal 27 April 2019; n. 1 (satu) lembar laporan progres kerja yang sudah dilaksanakan oleh Sdra BAGUS PUTRA; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2022/PN Dps
Statistik3314