- Menyatakan Terdakwa Raviandi Als Rian Bin Afrizal tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Raviandi Als Rian Bin Afrizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih sebagai sampel pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto awal 1,023 (satu koma nol dua tiga) gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto 0,886 (nol koma delapan delapan enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) helai tisu warna putih;;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah maroon berikut sim card;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 3151 AB;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik385