- Menyatakan Terdakwa HOSNI Bin YUSNI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 24 (dua puluh empat) paket Narkotika golongan l jenis sabu berat kotor 11,55 (sebelas koma lima puluh lima) gram berat bersih 9,09 (sembilan koma sembilan) gram; - 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna hijau; - 12 (dua belas) buah potongan sedotan warna merah muda; - 4 (empat) buah potongan sedotan warna biru; - 1 (satu) buah dompet hitam Dimusnahkan. - Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru dengan Nomor Imei: 353810820428238, Nomor Sim: 081330664956; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik3511