Putusan PN TILAMUTA Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ika Masitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rastra Dhika Irdiansyah, Hakim Anggota Bangkit Kushartinah |
Panitera | Faruk Male |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat I (Yuliana H. Gaghansa), Penggugat II (Yenny Tololiu), Tergugat I (Meksi Tololiu), Penggugat III (Yolanda Tololiu), Penggugat IV (Ferawati Eflin Tololiu), Penggugat V (Stenli Tololiu), Penggugat VI (Margareta Tololiu alias Serly Tololiu), Penggugat VII (Steven Tololiu), dan Penggugat VIII (Maickel Tololiu) merupakan Ahli Waris yang sah dari Pewaris Victor Fentje Tololiu;Menyatakan menurut hukum bahwa harta warisan berupa tanah yang di atasnya terdapat bangunan, seluas 713 (tujuh ratus tiga belas) meter persegi yang terletak di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 5 Tahun 1980 atas nama pemegang hak pertama Victor Fentje Tololiu, dengan batas-batas yaitu:Utara berbatasan dengan Jalan Paguat-Tilamuta (Jalan Trans);Selatan berbatasan dengan Jalan Pasar Tabulo;Timur berbatasan dengan Milik M.4/Tabulo Gs.761/1979;Barat berbatasan dengan Tanah Milik Adat;yang saat ini letak tanah tersebut berdasarkan pemeriksaan setempat memiliki batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi;Selatan berbatasan dengan Hani Dayo;Timur berbatasan dengan Jalan Desa;Barat berbatasan dengan Ko Hei/anak Ko Hei;adalah hak milik bersama seluruh Ahli Waris dari Pewaris Victor Fentje Tololiu yang belum dibagi waris;Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 04/AJB/PGT/II/2002 Tanggal 6 Februari 2002 yang dikeluarkan oleh Camat Paguat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara daerah kerja Kecamatan Paguat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;Menyatakan menurut hukum penguasaan Para Tergugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1980 atas nama pemegang hak pertama Victor Fentje Tololiu adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Para Tergugat mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1980 tersebut secara nyata dan secara hukum untuk menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I;Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng perbulannya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.976.500 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Tmt
Kasasi : 5048 K/Pdt/2022
Banding : 23/PDT/2022/PT GTO
Statistik14760