Putusan PN PINRANG Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Alin Maskury, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Hasanuddin Alias Udin Bin P.Pangulu Terdakwa II Kundung Bin P.Cinda dan Terdakwa III Damis Bin H Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak membeli dan menerima Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hasanuddin Alias Udin Bin P.Pangulu Terdakwa II Kundung Bin P.Cinda dan Terdakwa III Damis Bin H Sewa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet Plastik Kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) Sachet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan 1 jenis shabu; - 1 ( satu ) Alat Isap Berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) Pipet Kaca ( Pireks);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Surianto Alias Tanto Bin H Abd Rahman;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 138/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik5817