- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN NOMOR 20/PID.SUS/ 2022/PN TDN. TANGGAL 4 APRIL 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ALEX MAULANA BIN SABARUDIN TERBUKI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ALEX MAULANA BIN SABARUDIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENJATUHKAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 20/Pid.Sus/ 2022/PN Tdn. tanggal 4 April 2022 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Alex Maulana Bin Sabarudin terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alex Maulana Bin Sabarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 23/PID.SUS/2022/PT BBL |
|
Nomor | 23/PID.SUS/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | Judika Martine Hutagalung, Bryusticia Roza Puteri |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA HITAM PROVIDER XL DENGAN NOMOR 085979202430; UNTUK DIMUSNAHKAN - 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BCA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ALEX MAULANA BIN SABARUDIN; - PRINT OUT REKENING KORAN DENGAN NOMOR REKENING 8895306581 ATAS NAMA ALEX MAULANA ; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna hitam Provider XL dengan nomor 085979202430; Untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA; Dikembalikan kepada Terdakwa Alex Maulana Bin Sabarudin; - Print out rekening koran dengan nomor rekening 8895306581 atas nama Alex Maulana ; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5544 K/Pid.Sus/2022
Banding : 23/PID.SUS/2022/PT BBL
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Tdn
Statistik14922