Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 631 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 10 Juni 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 6 Juli 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang jumlah seluruhnya Rp73.850.967,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 631_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 631_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 116/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik5838