- Menyatakan TerdakwaDARWIN Alias SOHO Bin TA`AM Alm.tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukummenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDARWIN Alias SOHO Bin TA`AM Alm.dengan pidana penjara selama4(empat) tahundandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna biru dengan Nopol BM 6850 DAD;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki D-Tracker warna hitam;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi ERNAWATI melalui Penuntut Umum; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa SUWANDI Alias JANG BOMO Bin ILYAS; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama TerdakwaIDHAM SUKRI AliasAMBin AHMAD SUKRI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 327/PID.SUS/2022/PT PBR
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Bls
Kasasi : 6491 K/Pid.Sus/2022
Statistik3811