- MenyatakanTerdakwaRegita Nurul Cahyati Alias Regita Binti Rusditersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gramsebagaimana DakwaanKedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundan denda sejumlah1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) butir pil extacy berwarna kuning; 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) butir pil extacy berwarna kuning; 3 (tiga) bal plastik bening ukuran kecil kosong; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery; 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW; 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih; 1(satu) bungkus plastik berwarna biru; 69 (enam puluh sembilan) buah kaca pirex bening dan ujung kaca pirex terdapat karet kompeng berwarna merah; Dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp.608.000,00 (enam ratus delapan ribu rupiah); 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan nomor 0812-6457-2924; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik5210