Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 346/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 346/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.saefudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.hj.husniwatibr Hakim Anggota Dra. Marfuah |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmah Sufiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta berupa : a. Benda Tetap Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kusumanegara No. 26, Kel. Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 4358/Rejowinangun, Surat Ukur: 01420/2008 tanggal 28-04-2009, luas tanah: 79 m2, atas nama: Suliyanto (Tergugat); adalah dalam jaminan di PT. Bank Mandiri (Turut Tergugat I) sebagaimana Perjanjian Kredit No. CRO.YOG/001/KMK/2019 tanggal 10 Mei 2019; Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perum Pondok Permai Blok O Kav B5, Wonocatur, Desa Banguntapan, Kec Banguntapan, Kab Bantul dengan Alas Hak: HGB No. 00802/Banguntapan, Surat Ukur: 07003 tanggal. 21/01/2011, Luas tanah: 194 m2, atas nama: Suliyanto (Tergugat) yang saat ini ditempati oleh Tergugat; adalah dalam jaminan PT. Bank Negara Indonesia (Turut Tergugat II) sebagaimana Perjanjian Kredit No. YGL/228/2018/141/GRIYA tanggal 31-08-2018; b. Benda Bergerak Sepeda motor merek Harley Davidson, type PLTRU tahun 2011 warna Silver Nopol AB 3571 atas nama Am. Guntur Muchtar; adalah dalam jaminan hutang di BPR Nusamba (Turut Tergugat III) Banguntapan, Bantul sebagaimana Adendum Perjanjian Kredit No. 1736514/BPR-NSB/BTP/ADD/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020; petitum 2.a dan 2.b tersebut adalah merupakan harta bersama yang masih terikat dengan pihak ketiga (Perbankan), dengan tetap melekat hak preferen, sehingga pihak ketiga (Perbankan) mempunyai hak dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjual Obyek Agunan dan hasilnya digunakan sebagai pelunasan hutang kredit CV. Aldan Indoboga pada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, sedangkan sisa dari pelunasan hutang-hutang tersebut menjadi harta bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi, yang dalam pelaksanaan penjualan atau eksekusi lelang terhadap petitum 2 huruf a angka 2) baru dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu pihak Tergugat menyediakan tempat tinggal yang layak dan patut bagi Penggugat bersama kedua anaknya; Menetapkan harta berupa : Benda Bergerak Sepeda motor Honda Vario berwarna Merah dengan nomor kendaraan AB 6068 RF tercatat atas nama Penggugat; adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; Usaha Bersama Berupa usaha Warung Lesehan Aldan baik yang dikelola oleh CV. Aldan Indoboga maupun kerjasama dengan investor yang dikelola oleh PT. Aldan Sembada Rasa dinyatakan sebagai harta bersama barang tak berwujud berupa hak dan kewajiban atas manajemen yang harus ditetapkan siapa pemegang manajemennya dan bagaimana pembagian keuntungan ataupun kerugiannya; Menetapkan Tergugat sebagai pemegang manajemen Warung Lesehan Aldan Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga habis masa sewa tanah dan bangunannya di bulan Mei tahun 2023; DALAM REKONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.8.967.129.280,7 (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh sen) masing-masing berkewajiban membayar (seperdua) dari hutang tersebut sebesar Rp.4.483.564.640,4 (empat miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah empat sen), dengan rincian sebagai berikut: Bank BPR Nusamba sebesar Rp.534.231.458,00 Total jumlah hutang bersama sebesar Rp.8.967.129.280,7 (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh sen); Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi dua harta bersama (setelah dipotong hutang bersama) setengah untuk Penggugat Rekonpensi dan setengahnya lagi untuk Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dikompensasikan dengan nilai jual barang gono gini tersebut; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini berjumlah Rp.4.735.000,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); DALAM KONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 346/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik213196