- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Gun bin Jhoni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Gun bin Jhoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus 2 (dua) plastik bening ukuran kecil dengan berat netto 0,414 (nol koma empat satu empat), sisa setelah dilakukan pengujian laboratoris kriminalistik adalah berat netto 0,333 (nol koma tiga tiga tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah potongan plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) helai tissue warna putih;
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BN 4423 PH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik3920