Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 537 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA,tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/ Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 12 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 6 Juli 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat berupa Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang jumlah seluruhnya Rp62.190.288,00 (enam puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 537_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 537 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik6640