Putusan PA INDRAMAYU Nomor 5218/Pdt.G/2021/PA.IM |
|
Nomor | 5218/Pdt.G/2021/PA.IM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Humaidi Yusufbr Hakim Anggota A. Sanusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
1. Mengabulka gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit bangunan rumah dengan 77M2 yang berdiri diatas tanah milik orang tua Tergugat dengan Luas 165M2 terletak di Blok Pecuk RT.034 RW.012 Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Desa - Sebelad Barat : Tanah Milik Sawadi/Danira - Sebelah Timur : Musholla Nur Iman - Sebelah Selatan : Tanah Milik Iksan/Ilem Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 3.Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama (gono-gini) dalam dictum 2 di atas adalah hak Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lagi adalah hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama (gono-gini)dalam dictum 2 di atas kepada Penggugat yang menjadi hak Penggugat; 5. Menyatakan apabila harta bersama (gono-gini) sebagian dalam dictum 2 di atas tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat dan 1/2 bagian menjadi bagian Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Daalam Konpensi dan Rekonpensi: - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.855.000,-( satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5218/Pdt.G/2021/PA.IM.zip
- Download PDF
- 5218/Pdt.G/2021/PA.IM.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5218/Pdt.G/2021/PA.IM
Statistik10038