- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan hukum Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat atas Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat Konvensi, yaitu:
- Kerugian yang diakibatkan Perbuatan Tergugat yang tidak membeli mobil secara lunas dan justru membelinya secara kredit sehingga Penggugat harus membayarkan kredit mobil tersebut dimulai dari tanggal 27 Desember 2018 hingga 27 November 2022 dengan biaya angsuran per bulannya yaitu sebesar Rp.3.017.800,00 (tiga juta tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) sehingga total uang yang harus dibayarkan Penggugat yaitu sebesar Rp.144.854.400,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah), dengan demikian maka Kerugian dalam hal ini yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.144.854.400,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah);
- Kerugian akibat Tergugat tidak membayarkan total kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan surat pernyataan tertanggal 8 Maret 2019 yaitu sebesar Rp.98.250.000,00 (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kerugian akibat Tergugat tidak membayarkan total kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan surat pernyataan tertanggal 18 Oktober 2019 adalah sebesar Rp.222.700.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kerugian atas perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan tagihan rumah Penggugat padahal Penggugat telah mengirimkan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk membayarkan tagihan bulanan rumah Penggugat tersebut. Dengan demikian maka Kerugian dalam hal ini yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.240.000,00 ( satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1026/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1026/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: a. Surat Pernyataan tertanggal 8 Maret 2019 yang menyatakan Tergugat telah menerima dana pinjaman dari Penggugat sebesarRp 75.000.000,-; b. Surat Pernyataan tertanggal 16 Oktober 2019 yang menyatakan seluruh pembayaran mobil menjadi tanggung jawab Tergugat; c. Surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2019 yang menyatakan Tergugat telah menerima pinjaman uang sebesar Rp 170.000.000,-; d. Surat Pernyataan tertanggal 1 Oktober 2019, Penggugat telah mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk membayarkan tagihan bulanan rumah Penggugat namun tidak dibayarkan oleh Tergugat; 4. Menyatakan hukum terhadap pembelian sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 10967/Kel. Benoa seluas 350 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 7269/Benoa/2008 tertanggal 28 Oktober 2008 yang dialihkan kepada Tergugat adalah menggunakan uang milik Penggugat; 5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengalihkan kepemilikanatas sertipikat hak milik No. 10967/Kel. Benoa seluas 350 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 7269/Benoa/2008 tertanggal 28 Oktober 2008 atas nama KATMIATI (Tergugat) kepada pihak yang ditunjuk oleh Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan total kerugian yang dialami Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.480.804.400,00 (empat ratus delapan puluh juta delapan ratus empat ribu empat ratus rupiah) yang terbagi atas: a. Kerugian Materiil Bahwa adapun kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat dapat diperinci sebagai berikut : 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1026/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik18757