- Menyatakan Terdakwa SITTI LATIFATUL HOMIZAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetapberadadalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,26 gram logo "A"; - 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca; - 1 (satu) buah bantalan stempel merk Seico warna abu-abu; - 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,24 gram logo "B"; - 1 (satu) buah plastik klip kosong; - 2 (dua) buah sedotan warna bening; - 2 (dua) buah korek api gas; - 1 (satu) buah kotak warna hitam, dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara No.72/Pid.Sus/2022/PN.Pmk atas Nama Terdakwa Agus Eka Wahyudi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwo Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Statistik7115