Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 301 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI SOLO (KOSTI SOLO) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg., tanggal 15 September 2021, sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut diatas;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus karena Pemutusan Hubungan Kerja pensiun sejak tanggal 26 Januari 2020;2. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena pensiun kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi sejumlah Rp52.431.250,00 (lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut;- Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp2.075.000,00 = Rp32.681.250,00- Uang Penghargaan Masa Kerja10 x Rp2.075.000,00 = Rp20.750.000,00- Uang Penggantian Hak = Rp 0,00 + Rp53.431.250,00 yang telah dibayarkan = Rp1.000.000,00 Total = Rp52.431.250,00 (lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekovensi:- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 301_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Statistik10954