- Menyatakan Terdakwa SYAHRIAN NOOR Alias IYAN Bin M. YUSUF Alm tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal bening shabu dengan berat 5,02 (lima koma nol dua) gram (Kristal+plastik) dengan rincian berat Kristal 4,81 (empat koma delapan satu) gram, Plastik 0,21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) satu buah kotak rokok MARLBORO FILTER BLACK;
- 1 (satu) lembar jaket Jeans merek LEVI STRAUSS & CO;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna merah marun dengan Nomor Polisi DA 6779 NB beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik4317