Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1423/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 1423/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Hayat, Br Hakim Anggota Mukrim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardi Kuntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Misnanto bin Atim Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yunanik binti Mardi) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; II. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa : a. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Uang mut?ah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. Nafkah anak yang bernama Noval Artha Raditya bin Misnanto sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya 3. Menyatakan menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah/nafkah lampau; 4. Pembayaran nafkah iddah dan uang mut?ah tersebut diatas harus sudah dibayarkan oelh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan; III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1423/Pdt.G/2021/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 1423/Pdt.G/2021/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1423/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Banding : 405/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik10833