Putusan PTA BENGKULU Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen. |
Hakim Anggota | Tamah, H. Agus Yunih |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mukomuko Nomor 388/Pdt.G/2021/PA.Mkm., tanggal 21 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSIA. Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa angka (5) berupa (satu) unit mobil merek Toyota tipe Cayla 1.2 G M/T, tahun pembuatan 2016, , Nomor Mesin: 3NRH013365, dengan BPKB Nomor M-064 atas nama FM adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas, 50% ( lima puluh persen) bagian adalah hak Penggugat dan 50% ( lima puluh persen) bagian adalah hak Tergugat;4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat 50% ( lima puluh persen) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas dan apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara menjual dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasil penjualan/lelang tersebut dibagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebagai berikut :5.1. Objek sengketa angka (1) berupa 1 (satu) bidang tanah kebun yang telah ditanam sawit, seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi yang terletak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu;5.2. Objek sengketa angka (2) berupa 1 (satu) bidang tanah kebun yang telah ditanam sawit, seluas 6971 M2 (Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi), yang terletak di Kabupaten Mukomuko;5.3. Objek sengketa angka (3) berupa 1 (satu) bidang tanah kebun yang telah ditanam sawit, seluas 9362 M2 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu;5.4. Petitum angka 4 gugatan Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir di Tunggang, 1 Oktober 2005, dan anak yang bernama Anak II Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir di Tunggang, 20 Juni 2011, berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi;3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir di Tunggang, 1 Oktober 2005, dan anak yang bernama Anak II Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir di Tunggang, 20 Juni 2011 dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah/biaya hidup anak yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir di Tunggang, 1 Oktober 2005, dan anak yang bernama Anak II Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir di Tunggang, 20 Juni 2011, minimal sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun dan/atau telah menikah);5. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) petitum angka 4 sampai dengan angka 7 gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.135.000,- (dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 338/Pdt.G/2021/PA.Mkm
Statistik11526