- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam ikatan pernikahan, adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertanian (perkebunan kelapa sawit) seluas 2.600 m2 (dua ribu enam ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1.349, Surat Ukur Nomor 1465/Tri Mulyo/2018 atas nama Marsi yang terletak di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Marnak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yatno;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bonari:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Agus Sulistiyo;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 932 m2 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 658, Surat Ukur Nomor 610/Tri Mulyo/2018 atas nama Marsi yang terletak di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Suyono Nahar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Suyono Nahar:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sutiono.
- Sebidang tanah pertanian (perkebunan kelapa sawit) seluas 5.164 m2 (lima ribu seratus enam puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00114, Surat Ukur Nomor 00119/Mekar Mulyo/2019 atas nama Sudargo yang terletak di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang masih menyatu dengan tanah pertanian (perkebunan kelapa sawit) milik Mista Atmaja seluas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah perkebunan kelapa sawit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Giyanto/Agus;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kusmanto;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muhdi;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas tanah 978 m2 (sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 652, Surat Ukur Nomor 604/Tri Mulyo/2018 atas nama Marsi yang terletak di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yanto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kardi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Budi Mustofa;
- Sebidang tanah pertanian (perkebunan kelapa sawit) seluas 2.740 m2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00115, Surat Ukur Nomor 00120/Mekar Mulyo/2019 atas nama Sudargo yang terletak di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Surati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Surati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Surati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Surati;
- Sebidang tanah peladangan (perkebunan kelapa sawit) seluas 7.596 m2 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam meter persegi) yang saat ini masih menyatu dengan sebidang tanah 11.864 m2 (sebelas ribu delapan ratus enam puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00116, Surat Ukur Nomor 00121/Mekar Mulyo/2019 atas nama Sudargo yang terletak di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Slamet;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Surati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mulyana;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ahmad;
- Uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2006, senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dijual Tergugat;
- Nilai gadai (piutang) sejumlah Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) atas 4 (empat) bidang tanah;
- Hak garap berupa tanam tumbuh tanaman karet di atas sebidang tanah register seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan Surat Keterangan Tanah, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mekarmulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur atas nama Sudargo yang terletak di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Muji;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kadiyo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik tanah garap;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Martini;
- Hak garap berupa tanam tumbuh tanaman karet di atas sebidang tanah register seluas seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima meter persegi) dengan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur atas nama Sudargo yang terletak di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Juki;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sugiyatman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Suhar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bejo;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum nomor 2 huruf (a), (b), (c), (e), (f), (g), (h), (i), dan (j), dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (satu per dua) bagian;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum nomor 2 huruf (d), dengan pembagian 3/4 (tiga per empat) bagian untuk Penggugat dan 1/4 (satu per empat) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2 di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang di muka umum;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan hak bagian masing-masing sesuai dengan pembagian pada diktum nomor 3 dan 4 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (satu per dua) dari hasill penjualan mobil Toyota Innova tahun 2016 sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (satu per dua) nilai gadai (piutang) sejumlah Rp42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) untuk objek sebagai berikut:
- Petitum 3.a: Objek sengketa posita 4 (a) berupa sebidang tanah pertanian (perkebunan kelapa sawit) seluas 2.757 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00016, Surat Ukur Nomor 0016/Mekar Mulyo/2019 atas nama Handoko yang terletak di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur;
- Petitum 3.g: Objek sengketa posita 4 (g) berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas tanah 360 m2 (tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Surat Ukur Nomor 604/Tri Mulyo/2018 atas nama Muji Kurniasih yang terletak di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur
- Petitum 3.l: Objek sengketa posita 4 (l) berupa sebidang tanah peladangan (perkebunan kelapa sawit) seluas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi)
- Petitum 3.k: objek sengketa posita 4 (k) berupa sebidang tanah peladangan (perkebunan kelapa sawit) seluas 5.000 m2 (lima ribu lima ratu meter persegi)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.145.000,- (tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA Sukadana Nomor 2410/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 2410/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Siti Kusumawardani |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Sena Siti Arafiah, Br Hakim Anggota Intan Miftahurrahmi |
Panitera | Panitera Pengganti Usman A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2410/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 2410/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
15