- Menyatakan terdakwa I Moh Taufik Bin Martulam dan terdakwa II Askuri Aziz Bin Samsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersatah melakukan tindak pidana "MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN";
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Moh Taufik Bin Martulam dan terdakwa II Askuri Aziz Bin Samsuddin ter;ebut diatas oteh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijatani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seturuhnya dan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada datam tahanan;
- Menetapkan agar barang-barang bukti berupa;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satrio Budiono, Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Rb Taufikurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) kantong ptastik berisikan kristat warna putih dengan berat netto 0,056 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,040 gram); - I (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram (digunakan untuk Lab for Polda Jatim dan dikembalikan tan pa is!); - 1 (satu) kantong plastik kip garis putih kosong; - 1 (satu) buah bong tengkap dengan sedotannya; - 1 (satu) buah sendok sabu; - 1 (satu) buah korek api Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6883 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik3320