Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 7-K/PM.III-14/AD/III/2022 |
|
Nomor | 7-K/PM.III-14/AD/III/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silveria Supanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustono, Br Hakim Anggota Ahmad Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Subrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu I Kade Wirawa, pangkat Serda, NRP 31000693880778, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang? dan ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Dakwaan Alternatif Kedua. 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan Oditur Militer. 3. Mengembalikan hak Terdakwa dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya semula. 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Mitsubishi FE 71 No Reg 8641 IX. 2) 1 (satu) lembar BNKB Kendaraan Dinas Mitsubishi FE 71 No Reg 8641 IX. Dikembalikan kepada satuan Kodim 1617/Jembrana. 3) 1 (satu) buah SIM ?A? TNI a.n I Kade Wirawa. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 2 (dua) lembar Surat Perintah penyidikan dan lampiran surat Perintah Penyidikan Dandenpom IX/3 Denpasar, Nomor Sprin/338/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021. 2) 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyitaan Dansubdenpom IX/3-2 Negara, Nomor: Sprin/4/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021. 3) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan tanggal 8 Desember 2021. 4) 1 (satu) lembar Berita Acara penyerahan Barang Bukti tanggal 18 Desember 2021. 5) 1 (satu) lembar permohonan Visum Et Repertum kepada Kepala Puskesamas II Mendoyo Nomor : R/22/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021. 6) 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum dari Pukskesamas II Mendoyo Nomor: 06/VR/Pusk II Mdy/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021. 7) 1 (satu) lembar permohonan Visum Et Repertum kepada RSU Negara Nomor : R/21/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021. 8) 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum dari RSU Negara Nomor: 441.6/1470/PEM.KES tanggal 19 Nopember 2021. 9) 2 (dua) lembar Foto Kendaraan Dinas Mitsubishi FE 71 Noreg 8641-IX. 10) 1 (satu) lembar Foto BNKB kendaraan dinas Dinas Mitsubishi FE 71 Noreg 8641-IX. 11) 1 (satu) Foto SIM ?A? TNI a.n I Kade Wirawa. 12) 1 (satu) lembar Foto pengecekan korban di rumah sakit pleh petugas unit UPM3M Subdenpom IX/3-2 Negara. 13) Kartu Identitas diri milik Serda I Kade Wirawa (KTA). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/MIL/2022
Pertama : 7-K/PM.III-14/AD/III/2022
Statistik669