Putusan PN BANDUNG Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg. |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | R. Yosari Helenanto, Sri Wahyuni |
Panitera | Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak terjadinya hubungan kerja.3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.4. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah para Penggugat secara tunai dan sekaligus jumlah seluruhnya sebesar Rp. 343.464.716 (Tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah), dengan perincian masing-masing Penggugat sebagai berikut :1. Amad Saputra Rp. 27.776.496,-2. Andi Kuswara Rp. 28.682.244,-3. Gatot Baryoto Rp. 19.106.204,-4. Andi Mulyadi Rp. 21.931.322,-5. Ari Anggara Rp. 21.232.610,-6. Eko Sukoyo Rp. 22.149.386,-7. Endis Sutisna Rp. 19.193.314,-8. Herman Rp. 21.232.610,-9. Kenzum Rp. 21.841.624,-10. Mohamad Sopandi Rp. 20.859.720,-11. Muhamad Lukman Sobari Rp. 20.089.188,-12. Rasmit Rp. 18.757.830,-13. Sartono Rp. 20.604.836,-14. Sudirman Bin Ajuk Rp. 18.520.096,-15. Tatang Mulyana Rp. 20.414.212,-16. Wahyudin Rp. 21.073.024,-6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.852.635.626,- (Satu milyar delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), dengan perincian hak masing-masing para Penggugat sebagai berikut :1. Amad Saputra Rp. 73.894.298,-2. Andi Kuswara Rp. 73.894.298,-3. Gatot Baryoto Rp. 73.894.298,-4. Andi Mulyadi Rp. 116.119.612,-5. Ari Anggara Rp. 121.397.776,-6. Eko Sukoyo Rp. 116.119.612,-7. Endis Sutisna Rp. 116.119.612,-8. Herman Rp. 116.119.612,-9. Kenzum Rp. 116.119.612,-10. Mohamad Sopandi Rp. 116.119.612,-11. Muhamad Lukman SobariRp. 116.119.612,-12. Rasmit Rp. 116.119.612,-13. Sartono Rp. 116.119.612,-14. Sudirman Bin Ajuk Rp. 116.119.612,-15. Tatang Mulyana Rp. 116.119.612,-16. Wahyudin Rp. 116.119.612,-7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 kepada masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 4.589.708,- (Empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah).8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah : Rp. 720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Statistik20052