- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan PT. MAN Energy Solutions Indonesia adalah sah berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yang bersifat mendesak yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan Pasal 30 angka 7.1 huruf (c) Peraturan Perusahaan juncto Penjelasan Pasal 52 ayat 2 huruf (c) PP No. 35/2021;
- Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat yang masih ada di Penggugat mengacu Pasal 52 ayat 2 PP No. 35/2021 yaitu sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) setelah diperhitungkan pembayaran iuran program jaminan pensiun, sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak seluruh gugatan Rekonvensi;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PN MATARAM Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MATARAM | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dari Triastutie, Br Hakim Anggota I Wayan Adiarca | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1717 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr
Statistik24150