- Menyatakan Terdakwa HANDI RAHMAN DALIMUNTHE Alias HANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu miliyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas Sandang warna Hitam Merk SOULGATE yang di dalamnya berisi 1 buah timbangan Elektrik dan an 1 (satu) unit Handpone Androit merk realme warna biru.
- 1 (satu) kotak rokok merk Surya yang di dalamnya berisi plastic klip sedang didalamnya berisi plastic klip sedang berisi sabu
- 1 (satu) Unit Handphone Androit merk Infinex Note
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam Di musnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) Di rampas untuk Negara;
- 6, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik4114