- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus akibat putusnya hubungan kerja yaitu berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan hak cuti terhadap Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 197.849.400,- (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon = 1,75 x 9 x Rp.2.445.000 = Rp.38.508.750
- Uang Penghargaan masa kerja = 4 x Rp. 2.445.000 = Rp.9.780.000
- Uang Pengganti hak cuti 12/25 x Rp. 2.445.000 = Rp.1.173.600
- Uang pesangon = 1,75 x 9 x Rp.2.445.000 = Rp.38.508.750
- Uang Penghargaan masa kerja = 4 x Rp. 2.445.000 = Rp.9.780.000
- Uang Pengganti hak cuti 12/25 x Rp. 2.445.000 = Rp.1.173.600
- Uang pesangon = 1,75 x 9 x Rp.2.445.000 = Rp.38.508.750
- Uang Penghargaan masa kerja = 4 x Rp. 2.445.000 = Rp.9.780.000
- Uang Pengganti hak cuti 12/25 x Rp. 2.445.000 = Rp.1.173.600
- Uang pesangon = 1,75 x 9 x Rp.2.445.000 = Rp.38.508.750
- Uang Penghargaan masa kerja = 4 x Rp. 2.445.000 = Rp.9.780.000
- Uang Pengganti hak cuti 12/25 x Rp. 2.445.000 = Rp.1.173.600
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Susianto, Br Hakim Anggota Herianto Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA Penggugat I, dengan masa kerja 9 tahun 8 bulan Jumlah keseluruhan Rp. 49.462.350 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lema puluh rupiah) Penggugat II, dengan masa kerja 9 tahun 8 bulan Jumlah keseluruhan Rp. 49.462.350 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lema puluh rupiah) Penggugat III, dengan masa kerja 9 tahun 8 bulan Jumlah keseluruhan Rp. 49.462.350 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lema puluh rupiah) Penggugat IV, dengan masa kerja 9 tahun 8 bulan Jumlah keseluruhan Rp. 49.462.350 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lema puluh rupiah; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara ini sebesar Rp. 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk
Statistik13228