Putusan PN RABA BIMA Nomor 351/Pid.B/2021/PN RBI |
|
Nomor | 351/Pid.B/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Horas El Cairo Purba, Firdaus |
Panitera | Wahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Adi Haryanto Alias Dandi Alias Dani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar jaket warna hitam garis merah pada kerah;? 1 (satu) lembar jaket parasut anti air warna biru putih;? 1 (satu) lembar celana kain warna hitam;? 1 (satu) lembar masker warna hitam;? 1 (satu) lembar kain perban;? 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda;? 1 (satu) pasang sepatu olah raga merk adidas warna biru kombinas hitam;? 1 (satu) buah topi warna merah-hitamgambar topeng spiderman;? 1 (satu) buah celana kain warna hijau muda merk 22 Octobre;? 1 (satu) pasang sandal jepit warna putih hijau merk skyway;? 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan ?mencintai kamu tapi tanpa memiliki bagaikan hompimpah tanpa gambreng?;? 1 (satu) lembar baju warna biru muda merk protectum;? 1 (satu) buah bong alat hisap shabu;Dimusnahkan;? 1 (satu) bilah pisau dengan sarungnya;Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;? 1 (satu) buah cincin batu akik;? Uang kertas Rp170.000,00;Dikembalikan kepada saksi Nurhaidah;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.B/2021/PN RBI
Kasasi : 944 K/Pid/2022
Banding : 28/PID/2022/PT MTR
Statistik12131