- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian
- Menyatakan sah bukti bukti yang Penggugat ajukan dihadapan persidangan
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik 390/Batu Ampar terdaftar atas nama Kwee Antonia Yananto, dengan luas 6.240 M2, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dahulu Kepala Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tanggal 5 Januari 1987; tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang benar dan sah secara hukum atas sebidang objek tanah, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pelepasan hak tanggal 8 Agustus 1977 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT III Batu Ampar, Kepala Kampung Batu Ampar dan Kepala Wilayah Kecamatan Balikpapan Utara yang diperoleh berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Djailani B. Idjas kepada Bapak Ho Joeliarto sesuai dengan Segel Nomor 00/SP/CBU/1977 dengan total luas tanah 14.809 M2 yang sekarang terletak dijalan Soekarno Hatta KM. 8, RT. 61 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan Kalimantan Timur, yang masing masing berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Jalan Soekarno Hatta
- Sebelah Timur : Sdr. Izam sekarang Toko Alfamidi
- Sebelah Selatan : Ny. Soelaiman S.
- Sebelah Barat : Sdr. Kamaruddin sekarang Suyanto
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menduduki atau menempati objek tanah sengketa untuk segera mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas yang ada diatas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.415.000,00 (Tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 133/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Br Hakim Anggota Sutarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik5319