Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 839 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. SULAIMAN, 2. SUNARNO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 268/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, tanggal 21 Februari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat belum pernah terputus;3. Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat sah dan berdasar hukum;4. Memerintahkan Tergugat memanggil Para Penggugat untuk bekerja di tempat mutasi masing-masing selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Memerintahkan Tergugat memberikan akomodasi dan fasilitas keberangkatan ketempat mutasi masing-masing Para Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah selama skorsing, kekurangan THR tahun 2019, THR tahun 2020 dan THR tahun 2021 kepada masing-masing Para Penggugat dengan rincian:- Penggugat 1 (Sulaiman):Total kekurangan upah selama skorsing Rp6.721.545,00,Kekurangan THR tahun 2019 Rp2.240.515,00,THR tahun 2020 Rp4.726.324,00,THR tahun 2021 Rp4.936.312,00,+Total Rp18.624.696,00;(delapan belas juta enam ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);- Penggugat 2 (Sunarno):Total kekurangan upah selama skorsing Rp6.631.545,00,Kekurangan THR tahun 2019 Rp2.210.515,00,THR tahun 2020 Rp4.660.324,00,THR tahun 2021 Rp4.870.312,00,+Total Rp18.372.696,00;(delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 839_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 839_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 839 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 268/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik9144