Putusan PT BANDUNG Nomor 424/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 424/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Heru Mulyono Ilwan, M.hbrbachtiar Sitompul |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA; MENYATAKAN TERDAKWA ENJUM BIN AWI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM SURAT AUTENTIK SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROV. JAWA BARAT NO. 716-550.2-32-2000 TANGGAL 22 DESEMBER 2000 NO. 716-550.2-32-2000; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa; Menyatakan Terdakwa ENJUM Bin AWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik? sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; Menetapkan barang bukti berupa : Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jawa Barat No. 716-550.2-32-2000 tanggal 22 Desember 2000 No. 716-550.2-32-2000; Terlampir dalam berkas perkara. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada