Putusan PN KENDARI Nomor 108/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak dahulu di Jalan Kancil, atau sekarang di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,adalah sah milik Penggugat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 481/Anduonohu tanggal 25 November 1994 dengan luas 4.667 M2 (empat ribu enam ratus enam puluh tujuh meter persegi),sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 20/Pdt.G/2010/PN Kdi tanggal 13 Januari 2011, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 44/Pdt/2011/PT.Sultra, tanggal 12 September 2011, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3367 K/Pdt/2012 tanggal 27 November 201, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 15 PK/Pdt/2019 tanggal 12 Pebruari 2019;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramenyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa yang terletak dahulu di Jalan Kancil atau sekarang di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 481/Anduonohu tanggal 25 November 1994 dengan luas 4.667 M2 (empat ribu enam ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Andi Herman Djaya, S.H., dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;5. MenghukumPara Tergugat secara bersama-samauntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp3.802.000,00 (tiga juta delapan ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik23260